PERATURAN AKADEMIK
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
(1) Peraturan akademik merupakan peraturan
yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remedial dan pengayaan,
kenaikan kelas kelulusan dan hak-hak peserta didik
(2) Peraturan akademik merupakan peraturan
yang mengatur hak peserta didik dalam
menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
(3) Peraturan akademik merupakan peraturan
yang mengatur layanan peserta didik dalam konsultasi kepada guru mata
pelajaran, wali kelas dan dan layanan bimbingan konseling
(4) Peserta didik adalah anggota
masyarakat yang mengikuti proses pendidikan di Sekolah di MTs At Taqwa Bandar
(5) Ulangan adalah proses yang dilakukan
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik secara berkelanjutan
dalam proses pembelajaran, untuk memantau
kemajuan, melakukan perbaikan
pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
(6) Ulangan harian adalah kegiatan yang
dilakukan secara periodik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
(7) Ulangan tengah semester adalah kegiatan
yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
(8) Ulangan akhir semester adalah kegiatan
yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan semua KD pada
semester tersebut.
(9) Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan
yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang
menggunakan sistem paket. Cakupan
ulangan meliputi seluruh indikator
yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
(10)
Ujian sekolah/madrasah
adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan
oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan
merupakan salah satu persyaratan kelulusan
dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam
ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia serta
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur
dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah
(11)
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah
kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata
pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam
rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan
(12)
Kriteria
ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada
akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain
ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal
2
(1) Kehadiran peserta didik dalam mengikuti
kegiatan pembelajaran minimal 90 % dari jumlah total tatap muka dan tugas dari
guru.
(2) Setiap peserta didik wajib mengikuti
seluruh kegiatan pembelajaran baik dikelas maupun di luar kelas.
(3) Ketidak hadiran karena sakit atau sebab
lain harus ada iketerangan dokter atau surat ijin orang tua, tidak
diperhitungkan dalam ketentuan ayat (1)
BAB
III
KETENTUAN
PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Harian
(1) Ulangan harian disusun oleh guru mata
pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ).
(2) Ulangan harian dilaksanakan oleh guru
mata pelajaran setelah menyelesa ikan satu kompetensi dasar atau lebih.
(3) Ulangan harian berupa tes berbentuk
soal tertulis atau lesan atau menye- suaikan kompetensi yang akan diukur.
(4) Hasil ulangan harian di informasikan
kepada peserta didik dengan diberi komentar balikan yang mendidik sebelum
diadakan ulangan harian berikut nya.
(5) Peserta didik yang belum mencapai KKM
harus mengikuti kegiatan remedial
(6) Kegiatan remedial dilakukan paling
banyak 2 kali.
Pasal 4
Ulangan Tengah Semester
(1) Ulangan tengah semester disusun oleh
guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan
bagian dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ).
(2) Ulangan tengah semester dilaksanakan
oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8-9
minggu kegiatan pembelajaran.
(3) Cakupan ulangan tengah semester
meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD)
pada periode tersebut.
(4) Ulangan tengah semester berupa tes
tertulis.
(5) Hasil ulangan tengah semester
diinformasikan kepada peserta didik selam-bat-lambatnya satu minggu setelah
pelaksanaan.
(6) Peserta didik yang belum mencapai KKM
harus mengikuti kegiatan remedial
(7) Peserta didik harus mengikuti remedial
pada indikator yang belum mencapai KKM
(8) Kegiatan remedial dilakukan paling
banyak dua kali dan dilaksanakan sebelum
pelaksanaan ulangan akhir semester.
Pasal
5
Ulangan
Akhir Semester
(1) Ulangan akhir semester disusun oleh
guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan
bagian dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ).
(2) Ulangan akhir semester dilaksanakan
oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir
semester.
(3) Cakupan ulangan akhir semester meliputi
seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada
semester tersebut
(4) Ulangan Akhir semester berupa tes
tertulis.
(5) Hasil ulangan akhir semester
diinformasikan kepada peserta didik selam-bat-lambatnya satu minggu setelah
pelaksanaan.
(6) Peserta didik yang belum mencapai KKM
harus mengikuti kegiatan remedial
(7) Peserta didik harus mengikuti remedial
pada indikator yang belum mencapai KKM.
Pasal 6
Ulangan Kenaikan kelas
(1) Ulangan kenaikan kelas disusun oleh
guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan
bagian dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ).
(2) Ulangan kenaikan dilaksanakan oleh
sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester 2.
(3) Cakupan ulangan kenaikan meliputi
seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada
semester tersebut
(4) Ulangan kenaikan kelas berupa tes
tertulis.
(5) Hasil ulangan kenaikan kelas diinformasikan
kepada peserta didik selam-bat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
(6) Peserta didik yang belum mencapai KKM
harus mengikuti kegiatan remedial
(7) Peserta didik harus mengikuti remedial
pada indikator yang belum mencapai KKM.
Pasal 7
Penilaian Akhlak mulia
(1) Penilaian Akhlak mulia dilakukan oleh
semua guru mata pelajaran
(2) Penilaian akhlak mulia meliputi :
Disiplin, Bersih, Tanggung jawab, Hubungan sosial, Jujur, Kepribadian dan
Ritual ibadah.
(3) Hasil Penilaian akhlak mulia oleh guru
mata pelajaran diserahkan kepada guru mata pelajaran Pendidikan Agama.
(4) Nilai akhlak mulia dalam bentuk
kualitatif.
Pasal 8
Penilaian Kepribadian
(1) Penilaian Kepribadian dilakukan oleh
semua guru mata pelajaran
(2) Penilaian akhlak mulia meliputi :
Tanggung jawab, Percaya diri, Saling menghargai Santun dan Kompetitif.
(3) Hasil Penilaian Kepribadian oleh guru
mata pelajaran diserahkan kepada guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
(4) Nilai Kepribadian dalam bentuk
kualitatif
Pasal 9
Ujian Sekolah
(1) Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik pada seluruh mata pelajaran.
(2) Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan
ujian praktik pada kelompok mata pelajaran tertentu.
(3) Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah
tulis maupun praktek akan diatur dalam
POS Ujian Sekolah.
Pasal 10
Ujian Nasional
(1) Ujian Nasional adalah penilaian yang
dilaksanakan oleh pemerintah dalam kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan
Tehnologi meliputi mata pelajaran : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,
Matematika dan IPA
(2) Prosedur dan pelaksanaan ujian nasional
mengikuti ketentuan yang berlaku.
BAB
IV
KETENTUAN
KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
Pasal 11
(1) Kenaikan kelas dilaksanakan pada akhir
tahun pelajaran, Kriteria kenaikan kelas diatur dengan persyaratan sebagai
berikut :
(2) Peserta didik dinyatakan naik kelas,
bila :
1). Memiliki kehadiran minimal 90 %
2) Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran pada semester 1 dan 2
Di kelas yang
diikuti.
3) Memiliki nilai
tuntas KKM untuk seluruh mata pelajaran
4) Memiliki nilai
minimal baik untuk nilai Kepribadian dan nilai Akhlak mulia
Pada dua semester
di kelas yang diikuti.
(3) Dinyatakan tidak naik kelas, bila :
1) Memiliki kehadiran dibawah 90 %
2) Tidak menyelesaikan seluruh program
pembelajaran pada semester 1 dan semester 2 di kelas yang diikuti.
3) Memiliki nilai mata pelajaran dibawah KKM.
4) Memiliki nilai Kepribadian dan atau
Akhlak mulia dibawah B
Pasal 12
Ketentuan Kelulusan
Peserta didik dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria
sebagai berikut :
(1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
(2) Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran kelompok mata pelajaran Agama dan akhlaj mulia, kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika,
dan kelompok mata pelajaran jasmani olah raga dan kesehatan.
(3) Kriteria Lulus Ujian Sekolah memenuhi
kriteria kelulusan yang ditentuka sekolah berdasarkan nilai Sekolah
(4) Nilai Sekolah diperoleh dari gabungan
rata-rata nilai rapor semester 1,2,3,4 dan 5 ( bobot 40 % ) dengan nilai Ujian
sekolah ( bobot 60 % )
(5) Kriteria lulus Ujian Nasional
ditetentukan Nilai Akhir ( NA )
(6) NA diperoleh dari nilai gabungan antara
nilai Sekolah ( bobot 40 % ) dengan nilai ujian nasional ( bobot 60 % )
(7) Peserta didik dinyatakan lulus Ujian
Nasional bila : Rata-rata nilai akhir 5,5 dan nilai tiap maple paling rendah
4,0
BAB
V
HAK
SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 13
Laboratorium
IPA
(1) Setiap peserta didik berhak melakukan
praktikum di laboratorium sesuai jadwal
(2) Peserta didik melakukan praktikum di
laborayorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
(3) Dalam melakukan praktikum di
laboratorium peserta didik harus mematuhi tata tertib yang berlaku.
(4) Setiap peserta harus menyusun laporan
setelah melakukan praktikum.
Pasal 14
Laboratorium Bahasa
(1) Setiap peserta didik berhak menggunakan
laboratorium bahasa sesuai jadwal
(2) Peserta didik dalam menggunakan
laboratorium bahasa di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
(3) Dalam menggunakan laboratorium bahasa
peserta didik harus mematuhi tata tertib yang berlaku
Pasal 15
Laboratorium Komputer
(5) Setiap peserta didik berhak melakukan
praktik komputer di laboratorium komputer
sesuai jadwal
(6) Peserta didik melakukan praktikum
komputer di laboratorium komputer di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
(7) Dalam melakukan praktikum di
laboratorium peserta didik harus mematuhi tata tertib yang berlaku.
Pasal 16
Perpustakaan
(1) Setiap peserta didik wajib menjadi
anggota perpustakaan.
(2) Setiap peserta didik berhak
memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
(3) Setiap pesrta didik berhak meminjam
buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB
VI
HAK
SISWA MENDAPAT LAYANAN
Pasal 17
Layanan konsultasi dengan guru mata
pelajaran
(1) Setiap peserta didik berhak mendapat
layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
(2) Layanan dengan guru mata pelajaran
dilakukan secara individu atau bersama-sama pada waktu yang telah disepakati
(3) Layanan dengan guru mata pelajaran
hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti proses
pembelajaran, melaksanakan tugas atau lainnya.
Pasal 18
Layanan Konsultasi dengan wali kelas
(1) Setiap peserta didik berhak mendapat
layanan konsultasi dengan guru wali kelas.
(2) Layanan dengan guru wali kelas
dilakukan secara individu atau bersama-sama pada waktu yang telah ditentukan
(3) Layanan konsultasi dengan guru wali
kelas terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas siswa yang
bersangkutan.
Pasal 19
Layanan dengan Konselor
(1) Setiap siswa berhak mendapat layanan
konseling dengan Konselor/ guru Bimbingan konseling
(2) Layanan konseling dapat dilakukan
setiap waktu.
(3) Layanan konseling meliputi : layanan
pribadi, layanan belajar, layanan sosial dan layanan karir.
BAB
VII
HAK
SISWA BERPRESTASI
Pasal 20
(1) Setiap peserta didik yang berprestasi
di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
(2) Penghargaan peserta didik berprestasi
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB
VIII
PENUTUP
Pasal 21
(1) Peraturan akademik ini disampaikan
kepada pihak-pihak yang terkait untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam
peraturan ini akan di tentukan kemudian
Pasal 22
Peraturan akademik ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Bandar
Tanggal : Juli
2012
Kepala Madrasah
------------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar