Minggu, 16 September 2012

Peraturan Akademik


PERATURAN AKADEMIK
MTS  AT TAQWA BANDAR


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

(1)  Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remedial dan pengayaan, kenaikan kelas kelulusan dan hak-hak peserta didik
(2)  Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur  hak peserta didik dalam menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
(3)  Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan peserta didik dalam konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas dan dan layanan bimbingan konseling
(4)  Peserta didik adalah anggota masyarakat yang mengikuti proses pendidikan di Sekolah di MTs At Taqwa Bandar
(5)  Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
(6)  Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.

(7)  Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
(8)  Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
(9)  Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
(10)                Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah
(11)                Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan
(12)                Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN

Pasal 2

(1)  Kehadiran peserta didik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran minimal 90 % dari jumlah total tatap muka dan tugas dari guru.
(2)  Setiap peserta didik wajib mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran baik dikelas maupun di luar kelas.
(3)  Ketidak hadiran karena sakit atau sebab lain harus ada iketerangan dokter atau surat ijin orang tua, tidak diperhitungkan dalam ketentuan ayat (1)


BAB III
KETENTUAN PENILAIAN

Pasal 3
Ulangan Harian

(1)  Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ).
(2)  Ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesa ikan satu kompetensi dasar atau lebih.
(3)  Ulangan harian berupa tes berbentuk soal tertulis atau lesan atau menye- suaikan kompetensi yang akan diukur.
(4)  Hasil ulangan harian di informasikan kepada peserta didik dengan diberi komentar balikan yang mendidik sebelum diadakan ulangan harian berikut nya.
(5)  Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial
(6)  Kegiatan remedial dilakukan paling banyak 2 kali.


Pasal 4
Ulangan Tengah Semester

(1)  Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ).
(2)  Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8-9 minggu kegiatan pembelajaran.
(3)  Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada periode tersebut.
(4)  Ulangan tengah semester berupa tes tertulis.
(5)  Hasil ulangan tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selam-bat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
(6)  Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial
(7)  Peserta didik harus mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai KKM
(8)  Kegiatan remedial dilakukan paling banyak dua kali dan  dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester.


Pasal 5
Ulangan Akhir Semester

(1)  Ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ).
(2)  Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
(3)  Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut
(4)  Ulangan Akhir semester berupa tes tertulis.
(5)  Hasil ulangan akhir semester diinformasikan kepada peserta didik selam-bat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
(6)  Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial
(7)  Peserta didik harus mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai KKM.

Pasal 6
Ulangan Kenaikan kelas

(1)  Ulangan kenaikan kelas disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ).
(2)  Ulangan kenaikan dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester 2.
(3)  Cakupan ulangan kenaikan meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut
(4)  Ulangan kenaikan kelas berupa tes tertulis.
(5)  Hasil ulangan kenaikan kelas diinformasikan kepada peserta didik selam-bat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
(6)  Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial
(7)  Peserta didik harus mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai KKM.


Pasal 7
Penilaian Akhlak mulia

(1)  Penilaian Akhlak mulia dilakukan oleh semua guru mata pelajaran
(2)  Penilaian akhlak mulia meliputi : Disiplin, Bersih, Tanggung jawab, Hubungan sosial, Jujur, Kepribadian dan Ritual ibadah.
(3)  Hasil Penilaian akhlak mulia oleh guru mata pelajaran diserahkan kepada guru mata pelajaran Pendidikan Agama.
(4)  Nilai akhlak mulia dalam bentuk kualitatif.


Pasal 8
Penilaian Kepribadian

(1)  Penilaian Kepribadian dilakukan oleh semua guru mata pelajaran
(2)  Penilaian akhlak mulia meliputi : Tanggung jawab, Percaya diri, Saling menghargai Santun dan Kompetitif.
(3)  Hasil Penilaian Kepribadian oleh guru mata pelajaran diserahkan kepada guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
(4)  Nilai Kepribadian dalam bentuk kualitatif


Pasal 9
Ujian Sekolah

(1)  Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada seluruh mata pelajaran.
(2)  Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik pada kelompok mata pelajaran tertentu.
(3)  Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktek  akan diatur dalam POS Ujian Sekolah.


Pasal 10
Ujian Nasional

(1)  Ujian Nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Tehnologi meliputi mata pelajaran : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA
(2)  Prosedur dan pelaksanaan ujian nasional mengikuti ketentuan yang berlaku.


BAB IV
KETENTUAN KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN

Pasal 11

(1)  Kenaikan kelas dilaksanakan pada akhir tahun pelajaran, Kriteria kenaikan kelas diatur dengan persyaratan sebagai berikut :
(2)  Peserta didik dinyatakan naik kelas, bila :
1). Memiliki kehadiran minimal 90 %
2)  Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada semester 1 dan 2
     Di kelas yang diikuti.
3)  Memiliki nilai tuntas KKM untuk seluruh mata pelajaran
4)  Memiliki nilai minimal baik untuk nilai Kepribadian dan nilai Akhlak mulia
     Pada dua semester di kelas yang diikuti.
(3)  Dinyatakan tidak naik kelas, bila :
1)    Memiliki kehadiran dibawah 90 %
2)    Tidak menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada semester 1 dan semester 2 di kelas yang diikuti.
3)    Memiliki nilai mata pelajaran  dibawah KKM.
4)    Memiliki nilai Kepribadian dan atau Akhlak mulia dibawah B


Pasal 12
Ketentuan Kelulusan

Peserta didik dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
(1)  Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
(2)  Memperoleh nilai minimal baik  pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran Agama dan akhlaj mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani olah raga dan kesehatan.
(3)  Kriteria Lulus Ujian Sekolah memenuhi kriteria kelulusan yang ditentuka sekolah berdasarkan nilai Sekolah
(4)  Nilai Sekolah diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor semester 1,2,3,4 dan 5 ( bobot 40 % ) dengan nilai Ujian sekolah ( bobot 60 % )
(5)  Kriteria lulus Ujian Nasional ditetentukan Nilai Akhir ( NA )
(6)  NA diperoleh dari nilai gabungan antara nilai Sekolah ( bobot 40 % ) dengan nilai ujian nasional ( bobot 60 % )
(7)  Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Nasional bila : Rata-rata nilai akhir 5,5 dan nilai tiap maple paling rendah 4,0


BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS SEKOLAH/MADRASAH

Pasal 13
Laboratorium IPA

(1)  Setiap peserta didik berhak melakukan praktikum di laboratorium  sesuai jadwal
(2)  Peserta didik melakukan praktikum di laborayorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
(3)  Dalam melakukan praktikum di laboratorium peserta didik harus mematuhi tata tertib yang berlaku.
(4)  Setiap peserta harus menyusun laporan setelah melakukan praktikum.
Pasal 14
Laboratorium Bahasa

(1)  Setiap peserta didik berhak menggunakan laboratorium bahasa  sesuai jadwal
(2)  Peserta didik dalam menggunakan laboratorium bahasa di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
(3)  Dalam menggunakan laboratorium bahasa peserta didik harus mematuhi tata tertib yang berlaku


Pasal 15
Laboratorium Komputer


(5)  Setiap peserta didik berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer  sesuai jadwal
(6)  Peserta didik melakukan praktikum komputer di laboratorium komputer di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
(7)  Dalam melakukan praktikum di laboratorium peserta didik harus mematuhi tata tertib yang berlaku.

Pasal 16
Perpustakaan

(1)  Setiap peserta didik wajib menjadi anggota perpustakaan.
(2)  Setiap peserta didik berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
(3)  Setiap pesrta didik berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN

Pasal 17
Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran

(1)  Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
(2)  Layanan dengan guru mata pelajaran dilakukan secara individu atau bersama-sama pada waktu yang telah disepakati
(3)  Layanan dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti proses pembelajaran, melaksanakan tugas atau lainnya.

Pasal 18
Layanan Konsultasi dengan wali kelas

(1)  Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru wali kelas.
(2)  Layanan dengan guru wali kelas dilakukan secara individu atau bersama-sama pada waktu yang telah ditentukan
(3)  Layanan konsultasi dengan guru wali kelas terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas siswa yang bersangkutan.

Pasal 19
Layanan dengan Konselor

(1)  Setiap siswa berhak mendapat layanan konseling dengan Konselor/ guru Bimbingan konseling
(2)  Layanan konseling dapat dilakukan setiap waktu.
(3)  Layanan konseling meliputi : layanan pribadi, layanan belajar, layanan sosial dan layanan karir.

BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI

Pasal 20
(1)  Setiap peserta didik yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
(2)  Penghargaan peserta didik berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 21
(1)  Peraturan akademik ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
(2)  Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan di tentukan kemudian

Pasal 22
Peraturan akademik ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan


                                                              Ditetapkan di Bandar
                                                              Tanggal :      Juli  2012

                                                              Kepala Madrasah



                                                              ------------------------------



















































































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar

borobudur

borobudur